Masalah
diterima atau tidaknya taubat manusia ketika melakukan kesalahan besar pernah
didiskusikan di group jejaring social facebook namanya “Mengenal Islam Secara Kaffah” silahkan sobat
blogger yang mau join (promosi nih yee..!!) tapi tidak ada salahnya kalau saya
posting disini, biar sobat-sobat bisa ikut membacanya, artikel ini saya
rujukkan dengan karya fenomenal seorang ulama besar Al Allamah Ibnu Qayyim
Al Jauziah yang berjudul “Madarijus Shalihin”
Ada sebuah pertanyaan “Apakah di antara
berbagai macam dosa, ada dosa yang taubatnya tidak diterima ataukah taubat dari
dosa apapun diterima?”
Para
ulama saling berbeda pendapat, apakah di antara berbagai macam dosa, ada dosa
yang taubatnya tidak diterima ataukah taubat dari dosa apapun diterima? Menurut
Jumhur, taubat harus dilakukan untuk setiap dosa. Setiap dosa memungkinkan
untuk dimintakan ampunan dengan bertaubat. Adapula golongan yang mengatakan,
bahwa taubat pembunuh tidak diterima. Ini termasuk pendapat Ibnu Abbas dan
salah satu riwayat dari Ahmad. Bahkan Ibnu Abbas harus berdebat dengan
rekan-rekannya, yang mengatakan, "Bukankah Allah telah berfirman.
"Dan
orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak
membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang
benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu,
niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab
untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan
terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal
saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah
Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Furqan: 68-70)
Ibnu
Abbas menyanggah, "Ayat ini berkaitan dengan perbuatan dimasa Jahiliyah.
Pasalnya, ada beberapa orang musyrik yang dulu pernah melakukan tindak
pembunuhan dan juga pernah berzina. Lalu mereka menemui Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam, seraya berkata, 'Apa yang engkau serukan itu benar-benar
bagus. Andaikan saja engkau memberitahukan kepada kami tentang suatu tebusan
dari apa yang pernah kami lakukan'. Maka turunlah ayat ini. Jadi, ayat ini
berkenaan dengan diri mereka. Sementara dalam surat telah disebutkan firman
Allah,
"Dan,
barangsiapa membunuh seorang Mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah
Jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya dan mengutukinya serta
menyediakan adzab yang besar baginya'. (QS. An Nisaa : 93)
Jika
seseorang mengetahui Islam dan syariatnya, lalu dia membunuh dengan sengaja,
maka balasannya adalah Jahannam.
Menurut
golongan ini, karena membunuh orang Mukmin secara sengaja tidak bisa diterima
dan tidak ada cara untuk meminta pembebasan darinya, apalagi mengembalikan
nyawanya. Taubat dari hak manusia tidak dianggap sah kecuali dengan salah satu
dari dua cara ini. Sementara keduanya tidak bisa lagi dilakukan oleh pembunuh.
Berbeda dengan harta, yang sekalipun pemiliknya sudah meninggal dunia, maka
orang yang merampasnya masih bisa menyampaikan manfaat harta itu kepada
pemiliknya yang sudah meninggal, dengan cara menshadaqahkannya. Mereka juga
berkata, "Kami tidak menolak pendapat bahwa syirik itu lebih besar dosanya
daripada tindak pembunuhan, dan taubat dari syirik itu masih bisa dilakukan.
Tapi taubat dari syirik ini berkait dengan hak Allah, dan memohon ampunan
dari-Nya masih memungkinkan. Tapi kaitannya dengan hak manusia, maka taubatnya
tergantung pada pengembalian hak itu atau meminta pembebasan darinya.
Jumhur
yang berpendapat bahwa taubat dari dosa apa pun bisa diterima, berhujjah dengan
firman Allah, "
Dan,
sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal
shalih kemudian tetap di jalan yang benar." (Thaha: 82).
pembunuh
itu bertaubat, beriman dan beramal shalih, maka Allah akan mengampuni dosanya.
Juga telah disebutkan dalam hadits shahih dari Nabi Shallallahu Alaihi wa
Sallam, tentang orang yang pernah membunuh seratus orang kemudian bertaubat,
dan ternyata taubatnya itu diterima. Ada beberapa hadits lain yang menyatakan
hal yang sama. Tentang surat An-Nisa': 93, bahwa orang yang membunuh orang
Mukmin secara sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahannam, banyak nash lain
yang senada dan yang di dalamnya disebutkan ancaman seperti itu, seperti firman-Nya,
"Dan,
barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, dan melanggar
ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkan-Nya ke dalam api neraka,
sedang ia kekal di dalamnya, dan baginya siksa yang menghinakan."
(An-Nisa': 14).
Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,"Barangsiapa membunuh dirinya
sendiri dengan sepotong besi, maka besi itu akan menghunjam dirinya, dia kekal
dan dikekalkan di neraka Jahannam."
Manusia
saling berbeda tentang nash semacam ini. Di antara mereka ada yang mengartikannya
menurut zhahirnya, bahwa pelakunya akan kekal di dalam neraka. Ini merupakan
pendapat golongan Khawarij dan Mu'tazilah. Dalam hal ini pun mereka juga saling
berbeda pendapat. Khawarij mengatakan, mereka itu sama dengan orang kafir,
karena yang kekal di dalam neraka hanya orang kafir. Mu'tazilah berpendapat,
mereka bukan orang-orang kafir, tetapi orang-orang fasik yang juga kekal di
dalam neraka, jika mereka tidak bertaubat. Golongan lain berpendapat, siapa
yang melakukannya yakin tentang pengharamannya, maka dia tidak mendapat ancaman
ini (kekal di dalam neraka), sekalipun dia tetap mendapat ancaman masuk neraka.
Kemudian ada perbedaan pendapat tentang pembunuh yang bertaubat dan dia
menyerahkan diri untuk dijatuhi hukuman setimpal (qishash). Apakah pada hari
kiamat korbannya masih mempunyai hak untuk menuntut atas dirinya?
Satu
golongan berpendapat, pembunuh itu tidak lagi mempunyai dosa yang harus
ditanggungnya di hadapan korban pada hari kiamat, sebab memang hukum qishashlah
yang harus diterapkan kepadanya. Hukuman merupakan tebusan bagi pelakunya.
Dengan cara itu seakanakan dia telah memenuhi hak warisan korban terhadap ahli
warisnya dengan cara mengorbankan dirinya. Sebab tidak ada bedanya apakah
seseorang memenuhi hak orang lain lewat dirinya atau wakilnya. Golongan lain
berpendapat, korban telah dizhalimi dan kehilangan hak-haknya. Sementara dia
juga tidak tahu apa yang terjadi setelah dia dizhalimi, sekalipun kemarahan
ahli warisnya dapat dipadamkan. Tapi manfaat apa yang diperoleh korban? Hak dalam
pidana pembunuhan itu ada tiga macam: Hak Allah, hak korban dan hak waris. Hak
Allah tidak terpenuhi kecuali dengan taubat. Hak ahli waris bisa terpenuhi
dengan meminta pelaksanaan hukuman sehubungan pembunuhan itu. Ada tiga pilihan
untuk ini: Pelaksanaan qishash, ampunan tanpa disertai tebusan harta, dan
tebusan harta. Sekalipun ahli waris sudah menerima tebusan dari pembunuh, hak
korban belum terpenuhi secara total. Sebab bagaimana mungkin haknya sudah
terpenuhi, jika ini merupakan salah satu dari tiga cara pemenuhan hak?
Andaikata korban dapat berkata, "Jangan-lah kalian membunuhnya, karena aku
akan menuntutnya sesuai dengan hakku pada hari kiamat, namun nyatanya mereka
membunuhnya, apakah dengan begitu hak korban dianggap gugur? Yang benar dalam
masalah ini menurut hemat saya, dan Allah le-bih mengetahui mana yang benar,
jika pembunuh bertaubat sebagai pemenuhan terhadap hak Allah, dan dengan suka
rela dia menyerahkan dirinya kepada ahli waris, agar dengan begitu dia dapat
memenuhi hak korban, maka dua hak telah dia penuhi. Kini tinggal hak korban
yang belum terpenuhi, yang tentunya Allah tidak akan menyia-nyiakannya. Namun
ampunan Allah yang diberikan kepada pembunuh sudah dianggap sebagai pengganti
dari hak korban, sebab apa yang dialaminya juga tidak bisa dihalangi dengan
membunuh pembunuhnya. Taubat yang sebenar-benarnya sudah cukup untuk menghapus
dosa di masa lampau dan hal ini menjadi pengganti dari kezhalimannya, sehingga
dia tidak dijatuhi hukuman karena kesempurnaan taubatnya. Hal ini seperti orang
kafir yang pernah memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membunuh orang Muslim.
Namun jika kemudian dia masuk Islam dan Islamnya bagus, maka Allah akan
memberikan pengganti kepada korban yang dibunuhnya dan mengampuni orang kafir
yang masuk Islam itu, karena keislamannya. Dia tidak dihukum karena pernah
membunuh orang Muslim secara zhalim. Taubat yang menghapus dosa sebelumnya,
sama seperti Islam yang menghapus dosa seseorang sebelum masuk Islam.
Wassalamu'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh
0 comments:
Post a Comment